menu melayang

Kamis, 27 November 2025

Cara Agar Pelaku Usaha Dapat Dibantu oleh Instansi Pemerintah dalam Ekspor Ikan Lele

 


Untuk memanfaatkan dukungan pemerintah, pembudidaya dan calon eksportir harus mengikuti alur yang jelas. Dukungan pemerintah biasanya tidak diberikan otomatis, tetapi melalui permohonan, pelatihan, kemitraan, dan pemenuhan persyaratan standar.

Berikut langkah-langkah praktis agar pelaku usaha bisa mendapat bantuan dari masing-masing instansi:


1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Cara mendapatkan bantuan:

  1. Daftar sebagai Kelompok Pembudidaya (Pokdakan) di Dinas Perikanan Kabupaten/Kota.

  2. Ikuti bimbingan teknis KKP tentang budidaya, CPIB, CBIB, dan SKP.

  3. Ajukan permohonan bantuan sarana (bioflok, benih, pakan) melalui:

    • Dinas Perikanan Daerah

    • Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) terdekat

  4. Untuk fasilitas ekspor, ikuti pelatihan dan workshop yang dibuka oleh Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (DJP2HP).

Tips:

  • Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) mempercepat proses bantuan.

  • Pastikan usaha aktif dan mempunyai catatan produksi.


2. BKIPM (Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu)

Cara dibantu BKIPM:

  1. Datang ke kantor BKIPM di pelabuhan atau kota terdekat.

  2. Konsultasi awal untuk mengetahui syarat ekspor:

    • Health Certificate

    • Uji residu

    • Uji mikrobiologi

  3. Ajukan pemeriksaan sampel produk lele untuk dites mutu dan keamanan.

  4. Ikuti jadwal pelatihan BKIPM mengenai:

    • Penanganan ikan ekspor

    • Sanitasi dan higienitas

    • Sistem mutu (HACCP)

Tips:

  • Persiapkan fasilitas yang bersih dan terdokumentasi agar mudah lolos audit.


3. Kementerian Perdagangan (Kemendag) / ITPC

Cara mendapatkan bantuan dari Kemendag:

  1. Daftarkan usaha ke Sistem INATRADE untuk mengetahui aturan ekspor.

  2. Hubungi ITPC (Indonesia Trade Promotion Center) di negara tujuan ekspor.

  3. Kirim profil produk dan perusahaan untuk dipromosikan kepada calon buyer luar negeri.

  4. Ikuti program:

    • Training ekspor

    • Business matching

    • Partisipasi pameran luar negeri

Tips:

  • Siapkan Company Profile dan foto produk standar internasional.


4. LPEI / Eximbank Indonesia

Cara mendapat bantuan pembiayaan dan pelatihan:

  1. Daftar ke program CPNE (Coaching Program for New Exporters) gratis.

  2. Ajukan pembiayaan untuk:

    • Pengolahan ikan fillet

    • Cold storage

    • Mesin vacuum dan freezer

  3. Ikuti pelatihan manajemen ekspor dan pembiayaan yang diadakan setiap tahun.

Tips:

  • Siapkan minimal laporan usaha 6 bulan–1 tahun.


5. BSN (Badan Standardisasi Nasional)

Cara mendapat dukungan standar SNI:

  1. Mendaftar ke Program SNI Bina UMK (gratis untuk UMKM).

  2. Konsultasi gratis tentang standar produk perikanan dan pengemasan.

  3. Pengurusan sertifikasi SNI melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Tips:

  • SNI membantu meningkatkan nilai jual dan diterima pasar global.


6. Bea Cukai

Cara agar proses ekspor dipermudah:

  1. Daftar sebagai Eksportir Terdaftar atau minimal memiliki NIB.

  2. Konsultasi ke kantor Bea Cukai untuk mengetahui jalur ekspor:

    • Jalur hijau

    • Rumah Kemasan Ekspor

  3. Minta pendampingan “Customs Visit Customer” untuk edukasi ekspor.

Tips:

  • Urus dokumen dengan lengkap (packing list, invoice, HC, dll.)


7. Pemerintah Daerah (DKP Kab/Kota & Provinsi)

Cara mendapatkan bantuan dari Pemda:

  1. Daftar sebagai anggota Pokdakan, Gapokkan, atau Koperasi Perikanan.

  2. Ajukan proposal bantuan:

    • Kolam bioflok

    • Pakan

    • Benih

    • Pelatihan budidaya

  3. Ikuti pelatihan rutin seperti:

    • CBIB

    • Pengolahan hasil perikanan

    • Manajemen pakan

Tips:

  • Pemda biasanya memprioritaskan kelompok yang aktif, bukan individu.


Ringkasan: Cara Tercepat Mendapat Bantuan Pemerintah

  1. Punya NIB dan legalitas usaha → lebih mudah dibantu.

  2. Gabung kelompok pembudidaya (Pokdakan) → peluang bantuan lebih besar.

  3. Datang langsung ke dinas perikanan atau kantor BKIPM terdekat.

  4. Ikuti pelatihan resmi dari KKP, BKIPM, Kemendag, dan LPEI.

  5. Jangan menunggu — aktif melakukan konsultasi ke instansi terkait.

Dengan langkah-langkah ini, pembudidaya atau calon eksportir lele bisa masuk ekosistem pemerintah dan memperoleh dukungan secara bertahap.



Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog

ARSIP BLOG