menu melayang

Kamis, 27 November 2025

Instansi Pemerintah yang Berperan dalam Ekspor Ikan Lele Indonesia

 


Ekspor ikan lele tidak hanya melibatkan pembudidaya dan eksportir, tetapi juga sejumlah instansi pemerintah yang bekerja di bidang perikanan, perdagangan, pembiayaan, hingga jaminan mutu. Berikut instansi kunci yang berperan:

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Peran:

  • Penyusunan kebijakan budidaya dan mutu perikanan.

  • Penerbitan sertifikasi seperti CBIB, CPIB, SKP, dan HACCP.

  • Pembinaan kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).

  • Fasilitasi ekspor produk perikanan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan.

  • Pengawasan kualitas melalui UPT laboratorium KKP.

Unit terkait:

  • Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya

  • Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

  • Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT)


2. Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Peran:

  • Membuka akses pasar global.

  • Mengikuti pameran internasional dan promosi dagang.

  • Menyediakan layanan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) di berbagai negara.

  • Pengaturan ekspor melalui sistem INATRADE dan aturan dagang internasional.

Instansi pendukung:

  • Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN)

  • Atase Perdagangan di kedutaan Indonesia.


3. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)

Peran:

  • Mengeluarkan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) sebagai syarat ekspor.

  • Pemeriksaan hama/penyakit ikan.

  • Uji laboratorium residu kimia, formalin, bakteri, dan kualitas produk.

  • Pengawasan sebelum pengiriman keluar negeri.

BKIPM berada di bawah KKP namun memiliki fungsi teknis yang sangat krusial.


4. Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Peran:

  • Menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk lele.

  • Mengatur standar proses produksi, mutu, keamanan pangan, dan pengemasan.

  • Menyediakan acuan teknis yang sesuai standar internasional.


5. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI / Eximbank)

Peran:

  • Penyedia kredit ekspor berbunga rendah.

  • Pelatihan ekspor seperti Coaching Program for New Exporters (CPNE).

  • Pembiayaan mesin, cold storage, packaging, dan kebutuhan ekspor lainnya.

  • Penjaminan dan asuransi risiko ekspor.


6. Kementerian Pertanian – Karantina Pertanian

Peran:

  • Mendukung proses karantina untuk komoditas turunan (olahan berbahan ikan).

  • Pemeriksaan dokumen dan kesehatan produk hasil olahan tertentu.


7. Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

Peran:

  • Pengawasan proses keluar-masuk barang di pelabuhan.

  • Pemeriksaan dokumen ekspor.

  • Fasilitasi ekspor melalui jalur hijau dan percepatan proses clearance.


8. Kementerian Perindustrian

Peran:

  • Pembinaan pengusaha pengolahan hasil perikanan.

  • Bantuan teknologi pengolahan, mesin, dan standar industri.

  • Penguatan industri fillet, packaging, dan pendinginan.


9. Pemerintah Daerah (Disperikanan / DKP Provinsi & Kabupaten)

Peran:

  • Pendataan pembudidaya dan eksportir.

  • Pendampingan teknis budidaya di lapangan.

  • Fasilitasi perijinan lokal seperti NIB, SIUP, Izin Lokasi, hingga rekomendasi ekspor.


Ringkasan Singkat

Instansi paling penting dan paling sering terlibat dalam ekspor lele adalah:

Instansi Peran Utama
KKP Sertifikasi budidaya & mutu, pembinaan, standar kualitas
BKIPM Sertifikat kesehatan ikan (Health Certificate)
Kemendag / ITPC Promosi ekspor & akses buyer luar negeri
LPEI (Eximbank) Pembiayaan eksportir & pelatihan
Bea Cukai Proses pengiriman resmi di pelabuhan
BSN Standar nasional (SNI)
Pemda Pembinaan dan perizinan usaha


Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog

ARSIP BLOG