1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Peran:
-
Penyusunan kebijakan budidaya dan mutu perikanan.
-
Penerbitan sertifikasi seperti CBIB, CPIB, SKP, dan HACCP.
-
Pembinaan kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).
-
Fasilitasi ekspor produk perikanan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan.
-
Pengawasan kualitas melalui UPT laboratorium KKP.
Unit terkait:
-
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
-
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
-
Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT)
2. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Peran:
-
Membuka akses pasar global.
-
Mengikuti pameran internasional dan promosi dagang.
-
Menyediakan layanan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) di berbagai negara.
-
Pengaturan ekspor melalui sistem INATRADE dan aturan dagang internasional.
Instansi pendukung:
-
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN)
-
Atase Perdagangan di kedutaan Indonesia.
3. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
Peran:
-
Mengeluarkan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) sebagai syarat ekspor.
-
Pemeriksaan hama/penyakit ikan.
-
Uji laboratorium residu kimia, formalin, bakteri, dan kualitas produk.
-
Pengawasan sebelum pengiriman keluar negeri.
BKIPM berada di bawah KKP namun memiliki fungsi teknis yang sangat krusial.
4. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Peran:
-
Menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk lele.
-
Mengatur standar proses produksi, mutu, keamanan pangan, dan pengemasan.
-
Menyediakan acuan teknis yang sesuai standar internasional.
5. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI / Eximbank)
Peran:
-
Penyedia kredit ekspor berbunga rendah.
-
Pelatihan ekspor seperti Coaching Program for New Exporters (CPNE).
-
Pembiayaan mesin, cold storage, packaging, dan kebutuhan ekspor lainnya.
-
Penjaminan dan asuransi risiko ekspor.
6. Kementerian Pertanian – Karantina Pertanian
Peran:
-
Mendukung proses karantina untuk komoditas turunan (olahan berbahan ikan).
-
Pemeriksaan dokumen dan kesehatan produk hasil olahan tertentu.
7. Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
Peran:
-
Pengawasan proses keluar-masuk barang di pelabuhan.
-
Pemeriksaan dokumen ekspor.
-
Fasilitasi ekspor melalui jalur hijau dan percepatan proses clearance.
8. Kementerian Perindustrian
Peran:
-
Pembinaan pengusaha pengolahan hasil perikanan.
-
Bantuan teknologi pengolahan, mesin, dan standar industri.
-
Penguatan industri fillet, packaging, dan pendinginan.
9. Pemerintah Daerah (Disperikanan / DKP Provinsi & Kabupaten)
Peran:
-
Pendataan pembudidaya dan eksportir.
-
Pendampingan teknis budidaya di lapangan.
-
Fasilitasi perijinan lokal seperti NIB, SIUP, Izin Lokasi, hingga rekomendasi ekspor.
Ringkasan Singkat
Instansi paling penting dan paling sering terlibat dalam ekspor lele adalah:
| Instansi | Peran Utama |
|---|---|
| KKP | Sertifikasi budidaya & mutu, pembinaan, standar kualitas |
| BKIPM | Sertifikat kesehatan ikan (Health Certificate) |
| Kemendag / ITPC | Promosi ekspor & akses buyer luar negeri |
| LPEI (Eximbank) | Pembiayaan eksportir & pelatihan |
| Bea Cukai | Proses pengiriman resmi di pelabuhan |
| BSN | Standar nasional (SNI) |
| Pemda | Pembinaan dan perizinan usaha |
